Correct Article 5
PERPRES Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Current Text
(1) Usulan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(3) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(4) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(5) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Your Correction
