Correct Article 4
PERPRES Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Current Text
(1) Rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
(2) Rehabilitasi atau renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam;
b. rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang mangkrak,
konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam;
c. rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
d. rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah negeri.
(3) Rehabilitasi atau renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan kriteria:
a. di atas tanah yang merupakan barang milik negara;
b. bangunan tidak dalam sengketa/kasus hukum;
c. telah dilakukan reviu oleh badan yang merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
dan
d. telah dilakukan audit kelayakan teknis bangunan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau lembaga terkait.
(4) Rehabilitasi atau renovasi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan madrasah negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilakukan dengan kriteria:
a. di atas tanah yang merupakan Barang Milik Daerah;
b. berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau desa berkembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki minimal 1 (satu) ruang kelas rusak berat;
d. tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lainnya; dan
e. pemerintah daerah membuat surat pernyataan kesediaan untuk:
1) mempermudah proses perizinan;
2) menerima aset; dan 3) mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan aset.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan rehabilitasi atau renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
f. pemerintah daerah provinsi; dan
g. pemerintah daerah kabupaten/kota.
Your Correction
