Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Universitas Islam Internasional INDONESIA dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di INDONESIA dan menjadikan INDONESIA sebagai salah satu pusat peradaban Islam. (2) Pembangunan Universitas Islam Internasional INDONESIA dilakukan pada sebagian bangunan gedung perguruan tinggi. (3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kriteria: a. di atas tanah yang merupakan barang milik negara; dan b. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum. (4) Penetapan sebagian bangunan gedung perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Your Correction