Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 399) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: