Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan/atau Bupati Mempawah: a. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang; b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat di wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan kemudahan dan percepatan perizinan, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan kewenangan.
Your Correction