Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang; dan b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat termasuk fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Your Correction