Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) terhadap penyelenggaraan penugasan; dan b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Your Correction