Correct Article 8
PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
Current Text
(1) PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) melakukan pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat pada Tahun 2019.
(2) Dalam hal PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
