Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan, PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) dapat mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi nasional ataupun internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat. (2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan langsung.
Your Correction