Correct Article 6
PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
Current Text
Pendanaan dalam rangka penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di
Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dan diusahakan oleh PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Your Correction
