Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat bekerjasama dengan badan usaha lain dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik. (2) Badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero). (3) Bentuk kerjasama dengan badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan.
Your Correction