Correct Article 4
PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
Current Text
(1) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penunjang Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
Your Correction
