Correct Article 2
PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
Current Text
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(3) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Rencana Induk Pelabuhan, dan desain teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
