Correct Article 1
PERPRES Nomor 43 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON PORT STATE MEASURES TO PREVENT, DETER, AND ELIMINATE ILLEGAL, UNREPORTED, AND UNREGULATED FISHING (PERSETUJUAN TENTANG KETENTUAN NEGARA PELABUHAN UNTUK MENCEGAH, MENGHALANGI, DAN MEMBERANTAS PENANGKAPAN IKAN YANG ILEGAL, TIDAK DILAPORKAN, DAN TIDAK DIATUR)
Current Text
Mengesahkan Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan yang Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur) yang telah ditandatangani di Roma, Italia, pada tanggal 22 November 2009, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
