Correct Article 23
PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen keamanan dan bimbingan masyarakat;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kejahatan konvensional dan kejahatan terhadap kekayaan negara;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kejahatan transnasional dan kejahatan luar biasa;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan konflik dan kontijensi;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan obyek vital nasional dan transportasi;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
