Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Your Correction