Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang doktrin dan strategi pertahanan; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbatasan dan tata ruang pertahanan; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan, kemampuan, dan kerja sama pertahanan; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction