Correct Article 20
PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang doktrin dan strategi pertahanan;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbatasan dan tata ruang pertahanan;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan, kemampuan, dan kerja sama pertahanan;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
