Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan demokrasi; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang desentralisasi dan otonomi daerah; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi masyarakat sipil; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemilihan umum dan partai politik; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang otonomi khusus; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction