Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisa beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Your Correction