Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung; h. Badan Intelijen Negara; i. Tentara Nasional INDONESIA; j. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan k. Instansi lain yang dianggap perlu.
Your Correction