Correct Article 1
PERPRES Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
