Correct Article 2
PERPRES Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015
Current Text
(1) RKP Tahun 2015 merupakan penjabaran arah pembangunan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-3 (Tahun 2015-2019) sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional Tahun 2005-2025.
(2) RKP ...
(2) RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. Pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2015;
b. Acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015;
c. Pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2015.
Your Correction
