Correct Article 1
PERPRES Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015
Current Text
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2015, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
(2) RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Buku I tentang Tema, Isu Strategis, Sasaran dan Arah Kebijakan, Kerangka Ekonomi Makro, serta Pembiayaan Pembangunan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b. Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II, dan
c. Buku II tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
