Correct Article 3
PERPRES Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
