Correct Article 2
PERPRES Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Ketua :
Rp 23.750.000,00
b. Anggota :
Rp
20.625.000,00
(2) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) adalah sebagai berikut :
a. Ketua :
Rp 9.900.000,00
b. Anggota :
Rp 8.250.000,00
(3) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagai berikut :
a. Ketua :
Rp 14.375.000,00
b. Anggota :
Rp 12.500.000,00
Your Correction
