Correct Article 1
PERPRES Nomor 43 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Your Correction
