Correct Article 3
PERPRES Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN BADAN PENGELOLA KOMPLEK KEMAYORAN DAN DIREKSI PELAKSANA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KOMPLEK KEMAYORAN
Current Text
(1) Aset negara berupa tanah bangunan, dan aset lainnya yang dikuasai, dimiliki dan dikelola oleh Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran beralih kepada Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengalihan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(3) Sebelum dilakukan pengalihan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aset negara tersebut diaudit terlebih dahulu oleh auditor.
Your Correction
