Correct Article 8
PERPRES Nomor 43 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
