Correct Article 4
PERPRES Nomor 43 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
