Correct Article 7
PERPRES Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 113 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
