Correct Article 5
PERPRES Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Current Text
Pemberian tunjangan Penyuluh Agama dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
