Correct Article 3
PERPRES Nomor 43 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Current Text
Besarnya tunjangan Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
