Correct Article 9
PERPRES Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat:
a. MENETAPKAN standar pelayanan minimal jalan tol;
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas jalan tol;
d. memberikan konsesi pengusahaan jalan tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 50 (lima puluh) tahun jika pengembalian investasi bersumber dari dana yang diperoleh dari pengguna jalan tol;
e. memberikan perpanjangan konsesi berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan
f. memberikan masa pembayaran berkala berbasis layanan kepada PT Hutama Karya (Persero) paling lama 15 (lima belas) tahun jika pengembalian investasi berasal dari pembayaran berkala berbasis layanan.
Your Correction
