Correct Article 2F
PERPRES Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
(1) Skema pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) humf a merupakan pembayaran secara berkala oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat kepada PT Hutama Karya (Persero) atas tersedianya layanan pada jalan tol di Sumatera sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
(21 Lingkup penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) pada skema pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/ atau preservasi.
(3) Pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak jalan tol beroperasi secara komersial.
(41 Sumber pendanaan untuk pembayaran berkala berbasis layanan berasal dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(5) Dalam...
REPUBLII( INDONESIA -L7-
(5) Dalam penerapan skema pembayaran berkala berbasis layanan, Pemerintah dapat mengenakan tarif tol kepada pengguna jalan tol.
(6) Pendapatan tol selama masa pembayaran berkala berbasis layanan disetorkan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajak yang digunakan untuk pengembangan jaringan jalan tol sebagai bentuk pelayanan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(71 Pendapatan tol yang disetorkan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan sebagai sumber pendanaan pembayaran berkala berbasis layanan.
(8) Dalam hal masa pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir sebagaimana diatur dalam Pedanjian Pengusahaan Jalan Tol, pengusahaan jalan tol dikembalikan kepada Pemerintah.
(9) Dalam hal masa pembayaran berkala berbasis layanan belum berakhir, tetapi realisasi lalu lintas harian lebih tinggi dari asumsi awal yang mengakibatkan pengusahaan jalan tol di Sumatera menjadi layak secara ekonomi dan layak secara finansial, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan evaluasi terhadap kelanjutan pengusahaan jalan tol.
(1O) Berdasarkan evaluasi terhadap kelanjutan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol diakhiri lebih awal dan dilaksanakan monetisasi oleh Pemerintah melalui pelelangan.
(11) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pemerintah membayar sisa kewajiban pembayaran berkala berbasis layanan kepada PT Hutama Karya (Persero) yang bersumber dari hasil monetisasi.
(l2l Pemerintah. . .
(12) Pemerintah tetap melakukan pembayaran berkala berbasis layanan kepada PT Hutama Karya (Persero) selama pelelangan sampai dengan hasil monetisasi diterima Pemerintah dan dibayarkan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1 1).
(13) Evaluasi terhadap kelanjutan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(14) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat meminta pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara terhadap hasil evaluasi yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (13).
(15) Kelanjutan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(16) Dalam pelaksanaan pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dukungan.
(17) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) berupa dalam bentuk pendanaan dan/atau pelaksanaan konstruksi jalan tol.
(18) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
