Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2E

PERPRES Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Skema operasi dan preservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf c mempakan penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan kegiatan: a. pengoperasian . -t4- a. pengoperasian keseluruhan ruas jalan tol dalam jangka waktu tertentu yang telah dibangun oleh Pemerintah; dan b. penyerahan kembali keseluruhan ruas jalan tol beserta fasilitasnya kepada Pemerintah setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan To1. (21 Lingkup penugas€rn kepada PT Hutama Karya (Persero) pada skema operasi dan preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan teknis, pengoperasian, dan preservasi untuk keseluruhan nras jalan tol yang dibangun oleh Pemerintah. (3) Selain lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (21, PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan penyediaan peralatan tol untuk keseluruhan ruas jalan tol. (4) Skema operasi dan preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan pendapatan tol yang diperoleh dari tarif pengguna tol digunakan untuk: a. pemenuhan operasi dan preseryasi untuk keseluruhan ruas jalan tol; dan b. pengembalian investasi untuk lingkup perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero). (5) Dalam hal terdapat kelebihan pendapatan tol setelah penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kelebihan pendapatan tol merupakan hak Pemerintah dan dapat digunakan untuk pembangunan jalan tol tahap berikutnya. (6) Dalam... (6) Dalam hal pendapatan tol tidak mencukupi atau pendapatan tidak dapat memenuhi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat disertai usulan kompensasi untuk memenuhi pengembalian investasi pelaksanaan lingkup perencanaan teknis, penyediaan peralatan tol, pengoperasian, dan preservasi. (71 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat melakukan evaluasi terhadap laporan dan usulan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan meminta pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. (8) Evaluasi terhadap laporan dan usulan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk dilakukan verifikasi. (9) Berdasarkan evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (71, serta hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), PT Hutama Karya (Persero) dapat diberi kompensasi dalam bentuk penyesuaian tarif, perpanjangan masa konsesi, dan/atau dalam bentuk lainnya. (10) Dalam rangka percepatan pembangunan ruas jalan tol dengan skema operasi dan preservasi, pendanaan dapat bersumber dari pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Pendanaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berasal dari kreditor swasta asing yang dilakukan melalui bank milik Pemerintah dan percepatan proses seleksi. (l2l Percepatan... (12) Percepatan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan dalam hal: a. hanya terdapat 1 (satu) penawar, seleksi dilanjutkan ke tahap evaluasi penawaran dan dinyatakan memenuhi parameter kelayakan (benchma*) untuk ditetapkan sebagai pemenang; atau b. hasil evaluasi penawaran yang melebihi parameter kelayakan (benchmarkl, seleksi dinyatakan gagal. Di antara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2F dan Pasal 2G sehingga berbunyr sebagai berikut:
Your Correction