Correct Article 2D
PERPRES Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
(1) Skema bangun guna serah dengan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b merupakan penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan kegiatan:
a. pembangunan sebagian ruas jalan tol berikut fasilitasnya, yang sebagian ruas lainnya dibangun dengan dukungan Pemerintah;
b. pengoperasian keseluruhan ruas jalan tol dalam jangka waktu tertentu; dan
c. penyerahan kembali keseluruhan jalan tol beserta fasilitasnya kepada Pemerintah setelah berakhirnya konsesi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
(2lLingkup...
-t2- (21 Lingkup penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) pada skema bangun guna serah dengan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendanaan dan pelaksanaan konstmksi pada sebagian ruas jalan tol; dan
b. perencanaan teknis, pengoperasian, dan preservasi untuk keseluruhan ruas jalan tol.
(3) Selain lingkup penugasan pada skema bangun guna serah dengan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan penyediaan peralatan tol untuk keseluruhan ruas jalan tol.
(4) Skema bangun guna serah dengan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan pendapatan tol yang diperoleh dari tarif pengguna tol digunakan untuk:
a. pemenuhan operasi dan preservasi untuk keseluruhan ruas jalan tol; dan
b. pengembalian investasi untuk lingkup pendanaan dan pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan oleh PT Hutama l(arya (Persero) serta perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol untuk keseluruhan ruas jalan tol.
(5) Bagian dukungan Pemerintah pada skema bangun guna serah dengan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh:
a, Pemerintah, untuk lingkup pendanaan dan pelaksanaan konstruksi pada bagian ruas jalan tol; atau
b. badan usaha pada jalan tol lain yang layak secara ekonomi dan finansial, untuk lingkup pendanaan dan I atau pelaksanaErn konstruksi pada bagian ruas jalan tol.
SK No 189152A
(6) Dalam...
REPUBLII( INDONESIA
6. (6) Dalam hal diperlukan percepatan pengusahaan ruas jalan tol melalui skema bangun guna serah dengan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, pelaksanaan konstruksi pada bagian dukungan Pemerintah dapat dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero).
(71 Dalam rangka percepatan pembangunan pada bagian dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, pendanaan dapat bersumber dari pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pendanaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dapat berasal dari kreditor swasta asing yang dilakukan melalui bank milik Pemerintah dan percepatan proses seleksi.
(9) Percepatan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dalam hal:
a. hanya terdapat 1 (satu) penawar, seleksi dilanjutkan ke tahap evaluasi penawaran dan dinyatakan memenuhi parameter kelayakan (benchmark) untuk ditetapkan sebagai pemenang; atau
b. hasil evaluasi penawaran yang melebihi parameter kelayakan (benchma*), seleksi dinyatakan gagal.
(10) Bagian dukungan Pemerintah yang dibangun oleh badan usaha pada jalan tol lain yang layak secara ekonomi dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan hasil pelelangan badan usaha untuk pengusahaan jalan tol.
Ketentuan Pasal 2E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
