Correct Article 2C
PERPRES Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Current Text
(1) Skema bangun guna serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huntf a merupakan bentuk penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan kegiatan:
a. pembangunan keseluruhan ruas jalan tol berikut fasilitasnya;
b. pengoperasian keseluruhan ruas jalan tol dalam jangka waktu tertentu; dan
c. penyerahan kembali keseluruhan jalan tol beserta fasilitasnya kepada Pemerintah setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
(2lLingkup...
IJrl=FIIrFl-X K INDONESIA
(21 Lingkup penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) pada skema bangun guna seratt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendanaan;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian; dan
e. preservasi.
(3) Skema bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan pendapatan tol yang diperoleh dari tarif pengguna tol digunakan untuk:
a. pemenuhan operasi dan preservasi untuk keseluruhan ruas jalan tol; dan
b. pengembalian investasi untuk lingkup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pendanaan untuk keselumhan ruas jalan toI.
5. Ketentuan Pasal 2D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
