Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2C

PERPRES Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Skema bangun guna serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huntf a merupakan bentuk penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan kegiatan: a. pembangunan keseluruhan ruas jalan tol berikut fasilitasnya; b. pengoperasian keseluruhan ruas jalan tol dalam jangka waktu tertentu; dan c. penyerahan kembali keseluruhan jalan tol beserta fasilitasnya kepada Pemerintah setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. (2lLingkup... IJrl=FIIrFl-X K INDONESIA (21 Lingkup penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) pada skema bangun guna seratt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pendanaan; b. perencanaan teknis; c. pelaksanaan konstruksi; d. pengoperasian; dan e. preservasi. (3) Skema bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan pendapatan tol yang diperoleh dari tarif pengguna tol digunakan untuk: a. pemenuhan operasi dan preservasi untuk keseluruhan ruas jalan tol; dan b. pengembalian investasi untuk lingkup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pendanaan untuk keselumhan ruas jalan toI. 5. Ketentuan Pasal 2D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction