Correct Article 6
PERPRES Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kehakiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
