Correct Article 5
PERPRES Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Current Text
Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kehakiman dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
