Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kehakiman dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction