Correct Article 2
PERPRES Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diberikan Tunjangan Penata Kehakiman setiap bulan.
Pasal 3 Besaran Tunjangan Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
