Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 42 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diberikan Tunjangan Penata Kehakiman setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction