Correct Article 21
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Ketentuan mengenai pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi berdasarkan hasil penilaian kepada:
a. Kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan
b. Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
