Correct Article 20
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat juga diberikan penghargaan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) dilakukan secara bertahap:
a. sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah; dan
b. penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Pengenaan Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).
(6) Menteri Keuangan dalam mengenakan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) mempertimbangkan:
a. besarnya penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil;
b. sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya;
dan
c. kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
(7) Menteri Keuangan dapat melakukan penyaluran kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan pertimbangan bahwa Pemerintah
Daerah telah memenuhi langkah perbaikan sesuai hasil penilaian tim penilai.
Your Correction
