Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Penghargaan atas Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction