Correct Article 13
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Menteri Keuangan melaksanakan penilaian kinerja bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d.
(2) Menteri/pimpinan lembaga terkait melaksanakan penilaian kinerja bidang pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c.
(3) Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan hasil penilaian kinerja bidang pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
(4) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi nilai kategori kinerja bidang tata kelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf a sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
