Correct Article 11
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga terkait.
Your Correction
