Correct Article 10
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Untuk meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah, kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi.
(2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. piagam/tropi Penghargaan;
b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c. DID.
(3) Pemberian DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Your Correction
