Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah, kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi. (2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. DID. (3) Pemberian DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Your Correction