Correct Article 9
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
