Correct Article 6
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Selain hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi mempertimbangkan hasil penilaian terhadap kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Your Correction
