Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi mempertimbangkan hasil penilaian terhadap kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Your Correction