Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas: a. pengelolaan anggaran; dan b. indikator kinerja anggaran. (2) Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. aspek implementasi; b. aspek manfaat; dan/atau c. aspek konteks. (3) Capaian atas indikator kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction