Correct Article 3
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas:
a. pengelolaan anggaran; dan
b. indikator kinerja anggaran.
(2) Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. aspek implementasi;
b. aspek manfaat; dan/atau
c. aspek konteks.
(3) Capaian atas indikator kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
