Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction